BERITA MANOKWARI

KOMUNITAS PENA

Subscribe

BPK RI Perwakilan Papua Barat

Diposting oleh Berita Manokwari on Selasa, 26 Mei 2009

Papua Barat Belum Serahkan Laporan


Manokwari- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat akan memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2008.
Terutama pada 10 entitas pemeriksaan di Provinsi Papua Barat. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Yang mencakup laporan Realisasi Anggaran, Neraca, laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada BPK-RI. Sampai berita ini diturunkan, Papua Barat belum menyerahkan laporan tersebut.
“Untuk Papua Barat, pihak BPK belum menerima laporan. Makanya sekarang kita masih menunggu,” kata Agung S, SE.Ak Kasubag Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat kepada wartawan Koran ini kemarin.
Menurut Agung, keterlambatan penyerahan laporan tersebut akan berdampak negative. “Laporan yang terlambat bisa dipertanyakan. Itu bisa mengurangi tingkat kepercayaan laporan itu sendiri,” kata pria yang juga pernah bertugas di Jayapura ini.
Agung menjelaskan, batas waktu penyerahan laporan sudah lewat. Namun begitu, pihaknya masih menunggu turunnya laporan tersebut dari pemerintah daerah. “Cuma mengingatkan. Sekarang waktunya serahkan laporan. Kami pun menunggu. Menurut undang-undang, seharusnya tiga bulan setalah tutup anggaran. 31 maret lalu harusnya sudah diserahkan,” kata Agung.
Temuan penyimpangan, lanjut Agung, akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah. Selanjutnya ditindak lanjuti ke DPRD. “BPK sifatnya memantau, namun bisa dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian apabila ada unsure pidana korupsi atau temuan-temuan tersebut tidak ditindak lanjuti, sehingga kesannya berlarut-larut,” katanya.
Ditanya terkait sanksi atas keterlambatan tersebut, pria yang juga pernah ditugaskan di Bali ini mengaku pihaknya tidak berwenang untuk itu. “Dari tingkat pusat sendiri tidak ada Punishment. BPK bukan eksekutif,” katanya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran laporan keuangan. Ini ditunjukkan dalam opini yang diberikan oleh BPK-RI. Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa LKPD mestinya diserahkan sebelum Maret. Sehingga bisa langsung diserahkan ke DPRD sebelum bulan Juni 2009 berakhir. (vesp/m’bun)

0 komentar: