BERITA MANOKWARI

KOMUNITAS PENA

Subscribe

>>Kasus Penganiayaan Jurnalis

Diposting oleh Berita Manokwari on Selasa, 26 Mei 2009

Hari Ini Polisi Panggil Pelaku


Manokwari – Hari ini Jumat (21/5), Pihak Mapolsek Kota akan melanjutkan kasus pengniayaan salah seorang fotografer lokal di daerah ini.

Akon sebagai pelaku utama akan dihadirkan untuk dimintai keterangan. Hal ini ditegaskan Kapolres AKBP. Pit Wahyu melalui Kapolsek Kotanya, AKP Klemens Kapissa kepada Cahaya Papua via ponselnya, kemarin.
“Itu sudah diproses. Rencananya Jumat kami akan panggil pelaku, » kata kapissa
Kasus ini berawal saat laka lantas terjadi di pertigaan jalan Trikora, Tepatnya didepan kantor sekretariat DPD Partai Demokrat, Selasa (19/5) lalu. Laka tersebut melibatkan adik pelaku.
Saat fotografer (korban-red) mengambil gambar kejadian itu, pelaku membentaknya. Dengan sedikit memaksa, pelaku menyuruh menghapus gambar pada kamera korban. Tanpa perlawanan, fotografer ini mengiyakan permintaan pelaku dan hendak meninggalkan TKP.
Tanpa disadari korban, pelaku sedang membuntutinya dari arah belakang. Pelaku langsung meninju bagian belakang leher korban. Sesuai hasil visum dokter RSUD, korban menderita luka memar pada leher.
Korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku lalu membawa kasus ini ke Polek Kota untuk diselesaikan. Meski pelaku sempat ikut ke Mapolsek, pelaku hanya terlihat ingin mempertahankan alibi perbuatannya. Tak berapa lama, pelaku bahkan meninggalkan Mapolsek saat sedang diinterogasi petugas. Meski sempat dipanggil, pelaku tetap meninggalkan kantor pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat tersebut tanpa merasa bersalah.
Merasa niat baiknya tidak direspom pelaku, korban lantas membuat visum dan kemudian melaporkannya di kantor polisi yang sama.
Sementara itu, kasus ini jelas mencederai perangkat hukum dinegara ini. Pers, termasuk wartawan dan fotografer dilindungi dengan undang-undang khusus, UU No.40 tahun 1999. salah satu pasalnya menyebut, tidak ada yang berhak menghalang-halangi pers dalam meliput berita. Apalagi menyangkut kepentingan masyarakat. Hukumannya kurungan penjara dua tahun serta denda Rp. 500 juta. Selain itu, kasus ini dikategorikan penganiayaan umum. Ini diatur dalam pasal 351 KUHP. Tantangannya, mampukah pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum di negara Republik Indonesi. (vesp/m’bun)

0 komentar: