BERITA MANOKWARI

KOMUNITAS PENA

Subscribe

KPUD Bantah “Sunat” Suara Killian

Diposting oleh Berita Manokwari on Selasa, 26 Mei 2009

Ayomi : Saksi di MK Akan Diproses Secara Institusi

Manokwari– Ketua KPUD Manokwari Yan Maurits Ayomi membantah kalau pihaknya mengurangi perolehan suara calon anggota DPD-RI Papua Barat, DR. A.M Kilian.

Hal ini Ia sampaikan menyusul gugatan yang dilayangkan Killian melalui Mahkamah Konstitusi RI, soal perolehan suaranya yang menyusut di Distrik Neney, Testega, Tanah Rubuh dan Distrik Sururey.
“Asumsi bahwa KPUD mengurangi perolehan suara Killian tak mendasar mengingat hasil rekapitulasi penghitungan suara secara manual dibacakan langsung oleh para ketua dan anggota panitia pemilihan distrik, bukan oleh KPUD,” katanya, Senin dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (25/5).
Dalam jumpa pers tersebut, Ayomi didampingi Sekretaris KPUD, Drs. F.M Lalenoh, Kepala Sub Bagian Umum KPUD, Drs.Rustam Efendi dan Anggota KPUD Manokwari, Elisabeth Salabay.
“Kalau kami kurangi sudah tentu hasilnya akan berpengaruh pada seluruh perolehan suara” jelasnya lagi.
Killian, sebut Ayomi, tak menempatkan saksinya di TPS yang dipermasalahkan, termasuk saat rekapitulasi penghitungan suara di KPUD. “Sikap menolak dan rasa keberatan juga tak pernah diajukan para saksi saat penghitungan suara,” katanya.
Selain itu, panwas lapangan dan distrik tidak pernah melaporkan jika saksi yang bersangkutan mengajukan rasa keberatannya atas hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS, PPD dan di KPUD.
Ayomi justru mempertanyakan mengapa saat rekapitulasi di KPU Provinsi Papua Barat, 30 April lalu, saksi dari calon yang bersangkutan menandatangani berita acara rekapitulasi. Sebab artinya, saksi itu menerima dan menyatakan keabsahaan rekapitulasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “Semua bukti itu ada pada kami,” tukasnya.
Disinggung soal sikap KPUD atas gugatan tersebut, Ayomi menjelaskan, pihaknya telah memenuhi undangan KPU untuk menghadiri persidangan di MK. Dan pada kesempatan itu pihaknya telah memberikan penjelasan yang dibutuhkan dalam sidang.
Di persidangan turut hadir Ketua KPU Papua Barat, Regina Sauyai, Anggota KPUD Manokwari, Alberth Burwos, serta Drs. F.M Lalenoh dan Drs. Rustam Efendi.
Pada sidang hari pertama, MK meminta pemohon (AM. Killian) untuk menyampaikan gugatannya di hadapan majelis MK. Namun sidang perdana itu ditunda karena MK meminta bukti – bukti.
Sidang kedua digelar pada tanggal 22 Mei dengan agenda mendengar penjelasan KPUD soal pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara di KPUD.
“Penjelasan KPUD di MK difokuskan pada empat distrik yang dipermasalahkan. Kami sudah jelaskan bahwa KPUD tak pernah megurangi perolehan suara pemohon,” jelas Ayomi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPD-RI Dapil Papua Barat pada 641 TPS di 29 Distrik se- Manokwari, calon Wahidin Ismail memperoleh suara sah sebanyak 12. 318 suara, sedangkan DR. A.M Kilian memperoleh 12. 296 suara.
“Ini data yang kami bacakan dari hasil rekapitulasi dari TPS dengan formulir C dan pada hasil pleno yang dibacakan secara manual oleh Ketua dan Anggota PPD termasuk empat distrik ini dalam formulir DA,” sebutnya kepada wartawan.
Dalam sidang tersebut, jelas ayomi, Killian menghadirkan saksi diantaranya Ketua PPD Tanah Rubuh, Sekretaris PPD Testega dan satu orang anggota PPD Distrik Neney.
Menyusul kesaksian tersebut Ayomi mengaskan jika pihaknya akan memproses para saksi tersebut secara institusi karena mereka nota bene adalah penyelenggara pemilu. Namun ia tak menjelaskan maksud “memproses” itu dengan detail.
Dalam jumpa pers itu, suara Ayomi sedikit meninggi, saat menuturkan kesaksian para anggota PPD. Terutama ketika menyinggung perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari saksi (PPD), dengan hasil rekapitulasi di KPUD.
“Rekapitulasi tersebut dibacakan langsung dan ditanda tangani oleh PPD yang bersangkutan. Padahal yang seharusnya membaca hasil rekapitulasi itu adalah saksi yang diberikan mandat, bukan PPD,” ujarnya.
Sejauh ini belum ada keputusan dari MK terkait gugatan tersebut. “Apakah nanti kilian yang menang atau tidak kami belum tahu karena masih menungu putusan,” tutup Ayomi.
Berdasarkan data KPU, perolehan suara calon anggota DPD Dapil IV Papua Barat, Ishak Mandacan berada di urutan pertama dengan perolehan suara 53. 316 suara, disusul Sofia Maipauw (48. 931), Mervin S Komber (41. 896), Wahidin Ismail (39. 013) dan diurutan kelima A.M Kilian dengan perolehan 38. 045 suara.
Meski sidang atas gugatan ini belum berakhir namun KPU telah menetapkan empat calon terpilih yang akan mewakili Papua Barat di DPD-RI yakni, Ishak Mandacan, Sofia Maipauw, Mervin Sadipun Komber, dan Wahidin Ismail. (geo/m’bun)

0 komentar: