BERITA MANOKWARI

KOMUNITAS PENA

Subscribe

Batasi Industri Besar Dalam Kawasan TNTC

Diposting oleh Berita Manokwari on Selasa, 26 Mei 2009

Manokwari- Masuknya industri besar yang berkepentingan untuk mengekspoitasi sumber daya alam di kawasan Taman Nasional Teluk Cendrawasih (TNTC) harus dibatasi demi kelestarian dan keseimbangan fungsi kawasan.
“Pembatasan itu terutama terhadap industri kayu serta tambang di pulau -pulau dan penangkapan ikan besar – besaran,”kata Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNTC, John Sroyer, kepada Cahaya Papua, Selasa (18/5), di Manokwari.
Pemekaran daerah diprediksi membuat para pemodal berlomba menanamkan modalnya di berbagai daerah. Inilah yang dikuatirkan, mengingat, SDA yang belum tereksploitasi oleh industri berskala besar melimpah dalam kawasan TNTC.
Dengan demikian, pemerintah daerah diminta tak sekedar menempatkan kepentingan ekonomi atas melimpahnya SDA yang belum dieksploitasi itu. Sistem Zonasi TNTC, harus dipatuhi dan pembatasan harus dilakukan dengan ketat.
“Pemakaian kawasan untuk kepentingan ekonomi hanya bisa dilakukan secara terbatas dalam zona pemanfaatan untuk kepentingan jasa lingkungan dan alam, pariwisata, perikanan maupun pemanfaatan tradisional,” jelasnya.

Tumpang Tindih Kebijakan
Terjadinya pemekaran wilayah kampung dan distrik di tiap daerah serta upaya daerah untuk mngoptimalkan pengelolaan SDA demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga dianggap sebagai ancaman bagi kawasan ini. Utamanya saat terjadi tumpang tindih kebijakan.
Dalam perspektif Balai TNTC, jalinan kerjasama yang baik antara pihak TNTC, masyarakat, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. TNTC mesti tetap dikelola secara lestari berdasarkan kearifan lokal.
Diperlukan juga sebuah opini dan perspektif pemda setempat mengenai keberadaan TNTC, sesuai dengan tujuan penetapan taman nasional.
Ini merupakan salah satu agenda yang perlu ditindak lanjuti bersamaan dengan penyusunan tataruang wilayah Kabupaten Teluk Wondama dan Nabire, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan internasional.
Teluk Cendrawasih, ditetapkan menjadi kawasan taman nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 472/KPTS-II/1993, pada tanggal 2 September 1993.
Kawasan yang sebelumnya berstatus sebagai cagar alam laut ini seluas 1.453.500 hektar dan secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Nabire Provinsi Papua.
TNTC terletak di tepi samudera pasifik dan merupakan daerah pertemuan antara lempeng benua Australia dan lempeng samudera pasifik.
Kondisi geografis ini membuat kawasan TNTC kaya akan potensi SDA. Keanekaragaman flora dan founa di TNTC juga begitu tinggi. (m’bun/geo)

0 komentar: