BERITA MANOKWARI

KOMUNITAS PENA

Subscribe

DPRD Manokwari Kembalikan Delapan Raperda non APBD

Diposting oleh Berita Manokwari on Selasa, 26 Mei 2009

Manokwari- DPRD Kabupaten Manokwari mengembalikan delapan rancangan peraturan daerah non APBD, ke pihak eksekutif untuk direvisi.

Penyerahan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif, Selasa (19/5) di kantor DPRD Manokwari.
Raperda tersebut pernah ditolak oleh Depdagri, karena beberapa pasal didalamnya dianggap bertentangan dengan beberapa peraturan perundangan yang lebih tinggi.
”Raperdanya dikembalikan untuk direvisi,” kata Wakil Ketua Dprd, Amos H. May kepada wartawan.
Revisi raperda itu akan dilakukan oleh pihak eksekutif bersama instansi terkait. Sesudah itu, hasilnya diserahkan ke legislatif, selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk digodok di Depdagri.
Sekretaris Daerah Manokwari Drs.Anthon Lesnussa,MM mengatakan eksekutif menerima saran dan usul dewan tersebut. Pihaknya segera memperbaiki raperda itu. ”SKPD terkait saya harap segera melakukan revisi. Hasilnya diserahkan secepatnya ke dewan,” kata sekda.
Sebelumnya, Amos May, mengatakan DPRD akan ngebut membahas semua raperda non APBD termasuk raperda penataan Manokwari sebagai Kota Injil. Seluruhnya, kata Amos, diharapkan bisa menjadi perda sebelum periode keanggotan DPRD Manokwari saat ini berakhir.
“Meski waktu yang efektif hanya tersisa dua bulan namun PR itu tetap diupayakan selesai,” sebutnya.
Karena delapan raperda non APBD umumnya menyoal pendapatan daerah dari sektor retribusi, maka DPRD berencana mengirim sebuah tim ke Bukit Tinggi Sumatera Barat, untuk mempelajari hal itu. “Daerah di tanah minang itu dipilih, karena dianggap melaksanakan sistem anggaran berbasis kinerja dengan baik dan tepat,” tandas Amos. (ney/m’bun)

0 komentar: